Beredarnya informasi bahwa memutar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” wajib disertai pembayaran royalti adalah TIDAK BENAR atau HOAX. Faktanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mengklarifikasi bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” merupakan bagian dari domain publik. Menurut Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
meliputi:
a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau
Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan
menurut sifatnya yang asli;

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap hoaks dan menyaring informasi sebelum menyebarkannya.