Kutai Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan internal, Polres Kutai Timur (Kutim) meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap seluruh personel. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan ketertiban dan profesionalisme di tubuh institusi.

Kegiatan pengawasan dilakukan secara rutin oleh Seksi Propam Polres Kutim dengan sasaran dalam pelaksanaan giat Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) meliputi Pemeriksaan sikap tampang, kelengkapan gampol, kelengkapan surat data diri (KTP, KTA, NPWP, SIM, STNK), pemeriksaan Senpi dan Pemeriksaan Handphone.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, penegakan disiplin merupakan langkah preventif agar setiap anggota senantiasa menjaga etika, tanggung jawab, dan citra baik kepolisian di mata masyarakat.

“Kedisiplinan merupakan kunci utama dalam membentuk personel Polri yang profesional dan berintegritas. Pengawasan rutin ini bertujuan untuk mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun,” ujar Kapolres, Jumat (10/10/2025).

Selain pemeriksaan internal, Propam juga menekankan pentingnya kehadiran tepat waktu, kepatuhan terhadap perintah pimpinan, serta sikap humanis dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Kutim berharap seluruh personel dapat menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.