Kutai Timur, 12 Maret 2025 – Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kutai Timur (Kutim) terus ditingkatkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Warga yang ingin mengurus SKCK kini dapat menikmati proses yang lebih cepat dan transparan, baik melalui pelayanan langsung di kantor Polres maupun secara online.
Menurut Kepala Satuan Intelkam Polres Kutim, sistem antrian yang lebih tertata serta penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran membantu mempercepat pelayanan. “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga proses pembuatan SKCK dapat selesai dalam waktu yang lebih singkat, tentunya tetap sesuai prosedur,” ujarnya.
Salah satu warga, Rina (27), mengaku puas dengan pelayanan di Polres Kutim. “Pelayanannya sangat baik dan cepat. Saya hanya butuh waktu kurang dari satu jam untuk mendapatkan SKCK,” katanya.
Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat agar melengkapi semua persyaratan sebelum datang ke kantor, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta pas foto dengan latar belakang merah, guna mempercepat proses administrasi. Selain itu, pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK diharuskan melakukan pengambilan sidik jari di loket yang telah disediakan.
Dengan peningkatan pelayanan ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur dapat lebih mudah mendapatkan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, atau keperluan lainnya.
Tinggalkan Balasan