
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kutai Timur – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kutai Timur terus berjalan dengan lancar. SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan oleh masyarakat, terutama untuk keperluan melamar pekerjaan, pengurusan izin usaha, dan keperluan administratif lainnya.
Setiap harinya, puluhan warga datang ke Polres Kutai Timur untuk mengurus SKCK. Proses pembuatan SKCK di Polres Kutim relatif cepat dan mudah, asalkan pemohon sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, sidik jari, serta pas foto dengan latar belakang merah.
Salah satu warga yang mengurus SKCK, Andi (27), mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. “Pelayanannya cukup cepat dan petugasnya sangat membantu. Saya hanya butuh waktu sekitar 30 menit untuk mendapatkan SKCK,” ujarnya.
Kapolres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke Polres. Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa SKCK memiliki masa berlaku tertentu, sehingga bagi yang membutuhkan, diharapkan segera memperbarui sebelum masa berlakunya habis.
Untuk memberikan kemudahan, Polres Kutai Timur juga menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online. Masyarakat bisa mengakses website resmi SKCK Polri untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor polisi guna verifikasi dan pencetakan dokumen.
Dengan adanya layanan yang semakin mudah dan cepat, diharapkan masyarakat Kutai Timur dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi mereka dengan baik.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Tinggalkan Balasan