Kutai Timur, 20 Maret 2025 – Piket 110 dan sistem Elektronik Tilang (ETLE) kini mendapatkan pengawasan ekstra dari pihak Pawas (Pengawas) dan Provost. Langkah ini diambil untuk memastikan kinerja petugas lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, serta menjaga integritas pelayanan publik.

Dalam beberapa hari terakhir, pengawasan terhadap petugas Piket 110 yang bertanggung jawab terhadap pengaduan masyarakat dan pelayanan darurat semakin diperketat. Hal ini juga berlaku untuk penggunaan ETLE yang berfungsi mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Pawas dan Provost diminta untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kinerja petugas guna memastikan bahwa prosedur yang berlaku dilaksanakan dengan benar dan tidak ada penyimpangan.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan.,S.I.K.,M.H , menyatakan bahwa pengawasan ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan sistem ETLE berjalan sesuai dengan aturan yang ada. “Kami ingin memastikan bahwa layanan darurat Piket 110 dan ETLE berfungsi maksimal dalam memberikan kenyamanan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, peran Pawas dan Provost juga meliputi evaluasi terhadap kinerja petugas dalam merespon panggilan darurat serta dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh ETLE. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar pelayanan yang diberikan tidak hanya efektif, namun juga sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik serta menekan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan merasa lebih aman dan terjamin dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap layanan ini.