Kutai Timur – Masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kutai Timur kini dapat melakukannya dengan lebih mudah. Proses pembuatan SKCK di kantor Polres setempat berjalan lancar dengan sistem yang semakin tertata dan pelayanan yang cepat.

 

Menurut salah satu petugas pelayanan SKCK di Polres Kutai Timur, pemohon hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan sidik jari. Jika dokumen sudah lengkap, proses pembuatan SKCK bisa selesai dalam waktu singkat.Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan dokumen mereka lengkap sebelum datang agar tidak mengalami hambatan dalam proses pembuatan SKCK. Bagi warga yang ingin memperpanjang SKCK, prosesnya pun semakin dipermudah dengan sistem yang lebih efisien.Dengan adanya peningkatan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau keperluan administratif lainnya.