TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan Pelayanan Prima yang cepat dan transparansi. Demikian pula yang dilaksanakan oleh anggota Sat Intelkam Polres Kutai Timur melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Kapolres Kutai Timur AKBP Candra Hermawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Intelkam Polres Kutai Timur AKP Amiruddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kab. Kutim.

Anggota Sat Intelkam Polres Kutai Timur melayani penerimaan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polres Kutai Timur baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan, maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.

Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal. Memberikan petunjuk tentang pengisian daftar pertanyaan bagi masyarakat pemohon SKCK.