
Selamat Malam Komandan, mohon ijin melaporkan pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita dini hari bertempat di ruang Rapat Polsek Kongbeng telah dilakukan giat mediasi dan atau penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan, terkait pengancaman yang di lakukan oleh WILHEMUS TALI Pihak II (kedua) terhadap YULIANA CELINE DIAZ Pihak I (Pertama) Pada Hari Rabu 12 Februari 2025 di Desa Makmur Jaya Kec. Kombeng, atas kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut di bawah ini :
Adapun Pers Polsek Kongbeng yang menjadi fasilitator/mediator :
– BRIGPOL EFENDI
– BRIGPOL MATIAS S.H.,M.H.
– BRIPDA MUHAMMAD ANGGA PRAYUDHA
Adapun Hasil Kesepakatan, Sbb :
1. Pihak II (kedua) mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pihak I (pertama).
2. Pihak I (pertama) menerima permohonan maaf Pihak II (kedua) dengan catatan Pihak II (kedua) tidak akan mengulangi lagi perbuatannya baik terhadap kepada Pihak I (pertama) maupun terhadap orang lain.
3. Pihak II (kedua) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Pihak I (pertama) dan bersedia diproses secara hukum apabila Pihak II (kedua) mengulangi lagi perbuatannya kembali.
4. Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) menganggap permasalahan tersebut diatas selesai tanpa melalui jaluh hukum dan tidak ada menaruh dendam di kemudian hari.
Kegiatan Mediasi selesai Pukul 01.40 Wita dini hari dan selama giat berlangsung situasi aman terkendali.

Tinggalkan Balasan