Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menindak delapan kasus tambang ilegal di sejumlah wilayah sejak April hingga Juli 2025. Salah satunya terjadi di kawasan konservasi Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.

 

“Kami tegaskan bahwa kami memberi atensi dan komitmen terhadap kasus pertambangan ilegal di Kaltim. Kami akan terus melakukan penegakan hukum,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro.

 

Dari delapan kasus tersebut, satu merupakan tambang emas ilegal di Kutai Barat. Tujuh lainnya merupakan tambang batu bara ilegal yang tersebar di Kutai Kartanegara dan Samarinda, termasuk kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul di Lempake.

 

Kasus di KHDTK Lempake menjadi sorotan. Pada 4 Juli 2025, Polda Kaltim menangkap seorang tersangka berinisial R, yang diduga sebagai pemodal tambang ilegal di kawasan hutan konservasi tersebut. Saat ini, R telah ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. “Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain, termasuk dari kalangan korporasi,” ujarnya.

 

Selain R, dua orang lain juga diamankan oleh Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Keduanya berinisial D dan E. D diketahui merupakan Direktur PT TAA, sedangkan E berperan sebagai penanggung jawab alat berat di lokasi.

 

Kapolda Endar menyatakan, penindakan ini tidak semata untuk penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.

 

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Polda Kaltim berencana membeberkan detail penindakan seluruh kasus dalam waktu dekat. “Nanti akan kami sampaikan detailnya dalam rilis,” pungkas Endar.