Sangkulirang – Kapolsek Sangkulirang menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan secara melawan hukum di wilayah hukum Polsek Sangkulirang.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk keseriusan Polsek Sangkulirang dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Kapolsek Sangkulirang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Setiap tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja dan melanggar ketentuan hukum akan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jajaran Polsek Sangkulirang juga terus meningkatkan kegiatan patroli, pemantauan titik rawan kebakaran, serta memberikan imbauan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan karhutla. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan sinergitas bersama TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur terkait lainnya.

Kapolsek menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.

Dengan langkah pencegahan dan penegakan hukum yang konsisten, Polsek Sangkulirang berkomitmen menjaga wilayah hukumnya dari ancaman karhutla sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.

Polres Kutim, tulus melayani untuk masyarakat.