Sat lantas Polres Kutai Timur – Layani Masyarakat Dengan Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Jumat (27/12/2024) pukul 06.30 WITA
Polisi berwenang mengatur lalu lintas sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 2/2002. Selain mengatur lalu lintas, polisi juga berwenang menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pribadi.
Pengaturan lalu lintas pagi hari rutin dilaksanakan Satlantas Polres Kutim untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti yang terlihat Personel Sat Lantas Polres Kutim dipenggal- penggal jalan, anggota melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta menyebrangkan anak-anak sekolah. Dengan adanya pengaturan dan penempatan petugas di jalanan, diharapkan dapat mencegah terjadinya kemacetan dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Akp Ning Tyas Widyas Mita S.I.K menegaskan, Giat gatur lalin ini bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas dan mengantisipasi terjadinya Laka Lantas, Semoga dengan adanya Polisi yang selalu berada di jalan baik di pagi hari masyarakat pun juga merasa lebih aman dan nyaman.
Kegiatan rutin pengaturan lalu-lintas ini akan terus di laksanakan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kutim. Diharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas pagi selalu berhati hati dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan