Berikut adalah tata cara pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang bisa Anda ikuti:

1. Persyaratan Dokumen

Untuk membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

A. Warga Negara Indonesia (WNI):

• Fotokopi KTP (wajib membawa KTP asli).

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah.

• Pas foto berwarna ukuran 4×6 (6 lembar, dengan latar belakang merah).

• Sidik jari (dapat dilakukan di kantor polisi).

B. Warga Negara Asing (WNA):

• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau instansi yang mempekerjakan.

• Fotokopi paspor.

• Fotokopi KITAS/KITAP.

• Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.

• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

• Pas foto berwarna 4×6 (6 lembar, latar belakang merah).

2. Proses Pembuatan SKCK

• Datang ke kantor polisi sesuai domisili:

• Polsek (untuk keperluan lokal).

• Polres (untuk keperluan nasional, CPNS, melamar kerja).

• Polda (untuk keperluan luar negeri, WNA).

• Mabes Polri (keperluan khusus, seperti pencalonan pejabat negara).

• Mengambil formulir permohonan dan mengisinya dengan lengkap.

• Mengambil sidik jari (jika belum pernah).

• Menyerahkan formulir dan dokumen ke petugas.

• Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.

• Membayar biaya administrasi (sekitar Rp30.000,- untuk WNI dan Rp60.000,- untuk WNA).

• Mengambil SKCK setelah selesai diproses.

3. Cara Perpanjangan SKCK

• SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

• Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan sama seperti pembuatan awal, ditambah SKCK lama yang asli.

4. Pembuatan SKCK Online

Anda juga bisa mengajukan SKCK secara online melalui website https://skck.polri.go.id/, dengan langkah-langkah:

• Pilih menu “Form Pendaftaran” dan isi data diri.

• Unggah dokumen persyaratan.

• Pilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK.

• Bayar biaya melalui transfer atau di kantor polisi saat pengambilan.

• Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi sidik jari dan mengambil SKCK.

Itulah tata cara pembuatan SKCK, semoga membantu! Jika ada pertanyaan lain, silakan tanyakan.