Berikut adalah tata cara pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang bisa Anda ikuti:
1. Persyaratan Dokumen
Untuk membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
A. Warga Negara Indonesia (WNI):
• Fotokopi KTP (wajib membawa KTP asli).
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah.
• Pas foto berwarna ukuran 4×6 (6 lembar, dengan latar belakang merah).
• Sidik jari (dapat dilakukan di kantor polisi).
B. Warga Negara Asing (WNA):
• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau instansi yang mempekerjakan.
• Fotokopi paspor.
• Fotokopi KITAS/KITAP.
• Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
• Pas foto berwarna 4×6 (6 lembar, latar belakang merah).
2. Proses Pembuatan SKCK
• Datang ke kantor polisi sesuai domisili:
• Polsek (untuk keperluan lokal).
• Polres (untuk keperluan nasional, CPNS, melamar kerja).
• Polda (untuk keperluan luar negeri, WNA).
• Mabes Polri (keperluan khusus, seperti pencalonan pejabat negara).
• Mengambil formulir permohonan dan mengisinya dengan lengkap.
• Mengambil sidik jari (jika belum pernah).
• Menyerahkan formulir dan dokumen ke petugas.
• Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
• Membayar biaya administrasi (sekitar Rp30.000,- untuk WNI dan Rp60.000,- untuk WNA).
• Mengambil SKCK setelah selesai diproses.
3. Cara Perpanjangan SKCK
• SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
• Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan sama seperti pembuatan awal, ditambah SKCK lama yang asli.
4. Pembuatan SKCK Online
Anda juga bisa mengajukan SKCK secara online melalui website https://skck.polri.go.id/, dengan langkah-langkah:
• Pilih menu “Form Pendaftaran” dan isi data diri.
• Unggah dokumen persyaratan.
• Pilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK.
• Bayar biaya melalui transfer atau di kantor polisi saat pengambilan.
• Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi sidik jari dan mengambil SKCK.
Itulah tata cara pembuatan SKCK, semoga membantu! Jika ada pertanyaan lain, silakan tanyakan.

Tinggalkan Balasan