Sat lantas Polres Kutai Timur – Patroli Malam Satlantas Polres Kutim Untuk Antisipasi Aktivitas dan Mencegah Gangguan Kamtibmas, Minggu (12/01/2025) pukul 01.15 WITA

Sebagai institusi yang bertugas memberi keamanan dan kenyamanan warga Negara, Polri  berkewajiban memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No. 8 Thun 1981 tentang KUHAP, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan masih banyak lagi.

Patroli Malam hari merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Apa bila menemukan segala bentuk tindak pidana, segera menghubungi kantor Polisi untuk ditindak lanjuti. Patroli merupakan salah satu tugas pokok anggota polri. Patroli dilakukan untuk menjaga kamtibmas agar terciptanya keamanan dan ketertiban yang baik dan benar.

Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Kasat Lantas Akp Ning Tyas Widyas Mita S.I.K mengatakan, Dengan ditingkatkannya patroli secara rutin pada malam hari guna untuk meminimalisir segala bentuk gangguan kamtibmas serta kerawanan tindak pidana kejahatan dapat dicegah. Dan tak hanya itu saja dengan rutin melakukan patroli pada malam hari, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga masyarakat khususnya pada malam hari.

Selain itu giat patroli itu untuk menjalin silaturahmi, dan mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Anggota polisi juga menyampaikan pesan kamtibmas imbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol.