Sat lantas Polres Kutai Timur – Patroli Rutin Oleh Sat Lantas Polres Kutim Guna Mengamankan Situasi Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas di Wilayah Kutai Timur, Sabtu (24/08/2024) pukul 13.00 WITA

Demi menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat di jalan raya, Sat Lantas Polres Kutim melaksanakan pengaturan lalu lintas dan patroli dialogis di jalan-jalan yang rawan kecelakaan lalu lintas.

Patroli dialogis juga rutin dilaksanakan Sat Lantas Polres Kutim untuk menjaga kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Kutim. Dengan adanya patroli dialogis, masyarakat juga mendapat himbauan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku agar selamat dalam berkendara.

Patroli merupakan salah satu tugas pokok anggota polri. Patroli dilakukan untuk menjaga kamtibmas agar terciptanya keamanan dan ketertiban yang baik dan benar.

Sat lantas Polres Kutim, rutin melaksanakan patroli dalam menegakkan kamseltibcar lantas yang baik dan benar. Patroli selalu dilakukan baik siang maupun malam agar selalu aman dan tertib di wilayah Kutai Timur.

Kegiatan patroli ini, dilakukan untuk salah satunya agar menjaga jarak aman berkendara serta mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan.

Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Kanit Turjawali Ipda W Tanjung, S.H mengatakan, patroli ini untuk menghimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat melintas di jalan raya, terutama daerah rawan kecelakaan.

Dalam kegiatan tersebut personil yang terlibat fokus menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, himbauan kepada pengamen yang berada di jalan raya, serta penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat yang berpotensi berkumpulnya orang banyak.

Sat Lantas Polres Kutim juga akan bertindak tegas terhadap pengguna kendaran yang menggunakan kenalpot brong karena sudah sangat meresahkan masryarakat akibat suara nyaring yang ditimbulkan.

Selain melaksanakan patroli,  personel satuan lalu lintas Polres Kutim juga menyampaikan himbauan demi keselamatan dalam berkendara serta melakukan teguran kepada pengguna jalan dan masyarakat yang tidak tertib dalam berlalulintas. Hal tersebut juga merupakan salah satu pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.