Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat Kutai Timur (Kutim) dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh kepolisian setempat. Berikut adalah prosedur umum dalam pembuatan SKCK di wilayah Kutim:

1. Persyaratan Pembuatan SKCK

Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4–6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Sidik jari yang diambil di Polres atau Polsek (jika diperlukan).

2. Proses Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian atau online melalui situs resmi skck.polri.go.id.

a. Pembuatan SKCK secara langsung:

  1. Datang ke Polsek (untuk keperluan lokal) atau Polres Kutai Timur (untuk keperluan lebih luas).
  2. Mengambil dan mengisi formulir permohonan SKCK.
  3. Melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  4. Jika belum memiliki rekam sidik jari, pemohon diarahkan untuk proses pengambilan sidik jari di kepolisian.
  5. Membayar biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Setelah diverifikasi dan diproses, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil di loket yang telah ditentukan.

b. Pembuatan SKCK secara online:

  1. Akses situs skck.polri.go.id.
  2. Pilih menu pendaftaran SKCK dan isi formulir secara lengkap.
  3. Unggah dokumen yang diminta.
  4. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan kode registrasi untuk pengambilan SKCK di Polres/Polsek yang dipilih.
  5. Datang ke kantor kepolisian dengan membawa kode registrasi dan dokumen asli untuk verifikasi.Melakukan pembayaran dan menunggu pencetakan SKCK.

3. Biaya Pembuatan SKCK

  • Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
  • Pembayaran dilakukan langsung di loket kepolisian atau melalui metode yang telah ditentukan jika mendaftar online.

4. Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan dengan proses yang serupa.

Bagi masyarakat Kutai Timur yang ingin membuat SKCK, sebaiknya memastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke kantor kepolisian agar proses berjalan lebih cepat dan lancar.