Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kutai Timur (Kutim) kini semakin mudah dan cepat. Berbagai upaya dilakukan oleh pihak kepolisian guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen penting seperti SKCK.
Kapolres Kutai Timur, AKBP CHANDRA HERMAWAM, S. I. K, M. H, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat kini dapat mengurus SKCK hanya dalam waktu kurang dari satu jam, asalkan seluruh persyaratan telah lengkap.
Pelayanan dilakukan di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang telah dilengkapi dengan sistem antrean digital serta ruang tunggu yang nyaman. Selain itu, petugas juga memberikan arahan secara langsung bagi pemohon yang masih belum memahami prosedur pengurusan.
Polres Kutai Timur juga menyediakan layanan informasi secara daring melalui media sosial dan website resmi, sehingga masyarakat bisa mengetahui alur dan persyaratan pengurusan SKCK tanpa harus datang langsung.
Dengan peningkatan ini, diharapkan pelayanan publik di lingkungan kepolisian terus membaik dan menjadi contoh pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan