Sabtu ,08 Maret 2025

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kini semakin dipermudah.

Banyak Polres dan Polsek di Indonesia telah menerapkan sistem pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK.

Masyarakat kini bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Polri sebelum datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK. Selain itu, beberapa kantor kepolisian telah menerapkan layanan satu atap di gedung SPKT, sehingga pemohon tidak perlu berpindah tempat untuk menyelesaikan proses administrasi.