Sat lantas Polres Kutai Timur – Penanganan Laka Lantas Dengan Sangat Humanis Oleh Unit Laka Sat Lantas Polres Kutim, Tak Perlu Takut Untuk Melapor Laka Lantas, Kamis (29/08/2024) pukul 12.00 WITA

Kecelakaan suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak dikehendaki, terjadi karena kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman dari faktor manusia. Hasil yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kerugian fisik serta kerugian sarana prasarana transportasi baik jalan maupun kendaraan.

Bahkan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 227 secara jelas disebutkan bahwa dalam hal terjadi laka lantas, petugas kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan laka lantas dengan cara, mendatangi tempat kejadian dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, mengolah tempat kejadian perkara, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan perkara.

Melakukan tindakan pertama di TKP merupakan tindakan yang sangat penting untuk menentukan pertanggung jawaban si pelakunya. Pertanggung jawaban pidana dijatuhkan pada orang yang melakukan perbuatan untuk menentukan kesalahannya. Penentuan siapa yang bersalah berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas membutuhkan kejelian. Kejelian ini dibutuhkan untuk menemukan barang bukti yang tercecer di jalan saat terjadinya kecelakaan. Barang bukti kecelakaan lalu lintas tersebut harus segera di amankan.

Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Kanit Turjawali Ipda W Tanjung, S.H mengatakan segera dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika terjadi laka lantas. Dengan itu Unit Laka Lantas Polres Kutim akan melakukan sesuai dengan aturan dan sangat humanis terhadap masyarakat.

Bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana berupa pidana penjara, kurungan, atau denda dan selain itu dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.