Personel Propam Polres Kutai Timur melaksanakan monitoring dan pengawasan internal untuk menghindari praktek CALO di dalam pelayanan penerbitan SKCK baru ataupun SKCK perpanjangan.
Pengawasan internal ini dilakukan agar pelayanan SKCK berjalan sesuai dengan aturan, mekanisme serta Standar Operasional Prosedur yang terdapat pada pelayanan SKCK.
Sehingga memastikan masyarakat mendapat pelayanan sesuai dengan mekanisme standar pelayanan SKCK dan membayar sesuai dengan besaran PNBP untuk penerbitan SKCK baru maupun SKCK perpanjangan yaitu sebesar Rp. 30.000,- .

Tinggalkan Balasan