Polres Kutim Memberikan Pelayanan Sim Keliling Untuk Mempermudah Masyarakat di Wilayah Kutai Timur, Minggu (01/09/2024) pukul 09.00 WITA
SIM alias Surat Ijin Mengemudi merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua pengendara. Semua pengendara yang berusia 17 tahun ke atas dan aktif mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM keliling ini akan memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM saja di lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Untuk mengurus SIM baru memang masih diwajibkan untuk datang ke Kantor terdekat.
Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Baur Sim Aipda Yusdin Saging, S.H mengatakan, pelayanan prima berupa simling akan rutin dilakukan dan ditingkatkan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat Kutai Timur.
Tidak semua SIM bisa diperpanjang lewat layanan SIM keliling. Ada beberapa ketentuannya sebagai berikut :
- Perpanjangan SIM lewat layanan ini hanya bisa dilakukan untuk pemilik SIM A dan SIM C.
- Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis atau selama masa tenggang yakni 14 hari.
- SIM yang diproses lewat layanan ini adalah SIM yang masa berlakunya telah habis maksimal tiga saja (sejak tanggal masa berlaku habis), jika telah melewati 3 bulan dari tanggal habis masa berlaku SIM, maka Anda perlu membuat SIM baru dengan prosedur pembuatan baru di kantor.

Tinggalkan Balasan