Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Korban disekap dan dianiaya saat hendak membeli mobil dari para tersangka. Masing-masing tersangka terdiri dari delapan laki-laki berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39) dan satu perempuan NN (52). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP serta Pasal 368 KUHP, masing-masing ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Masih dilakukan pendalaman nanti korban juga sudah dicek kesehatannya. Nanti dipastikan proses penganiayaannya seperti apa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).

Tinggalkan Balasan