Polri melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba periode Juli-September 2025. Dalam kurun waktu tiga bulan, Ditresnarkoba bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan mengamankan 2.248 tersangka. Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyita 199,5 kg sabu, 46,8 kg ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya.

 

Selain itu, sebanyak 6 kasus TPPU berhasil diungkap dengan total aset sitaan mencapai Rp 30,1 miliar, berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga usaha yang digunakan mencuci uang hasil kejahatan narkoba. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, memperkuat kerja sama lintas instansi, dan memastikan upaya penegakan hukum ini memberi efek jera,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Senin (6/10).