Mediasi Terkait adanya permasalahan antara kedua belah pihak pada Bulan Desember 2024 terkait adanya dugaan pelecehan yang terjadi di Desa Marga Mulia, oleh anak dari Pihak II (Kedua) (FENDERTUS BELU) kepada anak dari Pihak I (Pertama) (MARIA HERMANIA VIANI),Yang mana kedua belah Pihak pada saat ini sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara Kekeluargaan*
Selamat Siang Komandan, mohon ijin melaporkan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Mako Polsek Kongbeng telah dilakukan mediasi dan atau penyelesaian secara Restoratif Justice yang dilakukan oleh Anak dari Sdra. HERMANIUS RAJA Sdra.FENDERTUS BELU (Pihak II) kepada anak dari Sdra.GUNTUR Sdri. MARIA HERMANIA VIANI(Pihak I).
*Bertindak selaku fasilitator/mediator :*
⁃ BRIGPOL EFENDI (Bhabinkamtibmas Desa Marga Mulya)
⁃ BRIGPOL MARIAS, S.H.,M.H. (Banit Reskrim Polsek Kongbeng)
⁃ BRIPDA DANDY EBENHAEZAR KOPALIT (Banit Reskrim Polsek Kongbeng)
⁃ BRIPDA M.ANGGA PRAYUDA (Banit Intel Polsek Kongbeng)
*Dengan dihadiri oleh :*
1).GUNTUR orange tua Sdri.MARIA HERMANIA VIANI(Pihak I)
2).HERMANIUS RAJA orange tua Sdra. FENDERTUS BELU (Pihak II)
3).FRANSISKA NONA MERI(Saksi Pihak I)
4).KONSELIUS REDI(Saksi Pihak II)
*Adapun Hasil Kesepakatan, Sbb :*
1. Pihak II (kedua) mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pihak I (pertama).
2. Pihak I (pertama) menerima permohonan maaf Pihak II (kedua) dengan catatan Pihak II (kedua) tidak akan mengulangi lagi perbuatannya baik terhadap kepada Pihak I (pertama) maupun terhadap orang lain.
3. Pihak II (kedua) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Pihak I (pertama) dan bersedia diproses secara hukum apabila Pihak II (kedua) mengulangi lagi perbuatannya kembali.
4. Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) menganggap permasalahan tersebut diatas selesai tanpa melalui jaluh hukum dan tidak ada menaruh dendam di kemudian hari.
Kegiatan Restoratif Justice selesai Pukul 11.10 Wita dan selama giat berlangsung lancar dan aman terkendali.