Kutai Timur – Personel Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang buruh perkebunan berinisial M.B. (29) ditangkap di barak PT NIKP/GAWI Desa Mukti Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu, 24 September 2025, sekira pukul 09.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,41 gram beserta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi narkotika.
Penangkapan ini bermula ketika pihak keamanan PT NIKP/GAWI mencurigai gerak-gerik salah seorang karyawan yang dianggap tidak wajar. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet yang disimpan dalam saku celana pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di barak tempat M.B. tinggal. Hasilnya, ditemukan kembali sejumlah barang bukti berupa beberapa pak plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan takaran, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H., yang memimpin langsung jalannya proses pengungkapan kasus ini, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polsek Rantau Pulung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 3,41 gram beserta perlengkapan lain yang kerap digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, IPTU Herianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami berterima kasih kepada pihak perusahaan yang cepat tanggap melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai terkait dengan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tegasnya.
Kini pelaku berinisial M.B. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung dan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut oleh Unit Reskrim untuk memastikan jaringan peredaran yang melibatkan tersangka. Aparat menegaskan akan menyidik kasus ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Rantau Pulung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial di Kecamatan Rantau Pulung. Dengan adanya pengungkapan ini, jajaran Polsek berharap dapat memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam upaya mewujudkan wilayah Rantau Pulung yang aman, bersih dari narkoba, serta kondusif.

Tinggalkan Balasan