Rantau Pulung, 5 Maret 2025 – Dalam upaya memberantas pungutan liar (pungli) dan meningkatkan kesadaran masyarakat, Polsek Rantau Pulung menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kecamatan Rantau Pulung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan sanksi hukum bagi pelaku pungli, serta mendorong transparansi dalam pelayanan publik.

Kapolsek Rantau Pulung, IPTU Herianto, S.H., dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pungli adalah tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng integritas pelayanan publik.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pungli adalah pelanggaran hukum yang dapat merugikan semua pihak. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik pungli di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Herianto.

Selain memberikan pemahaman tentang definisi dan dampak pungli, sosialisasi ini juga menjelaskan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami pungli. Polsek Rantau Pulung menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungli,” tambah IPTU Herianto.

Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala. Dengan adanya keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Rantau Pulung dapat terbebas dari pungli dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih bersih serta transparan.