Polsek Rantau Pulung – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya, Polsek Rantau Pulung melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Rantau Pulung. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (04/02/2025) dan dipimpin oleh personel Polsek Rantau Pulung.
Dalam sosialisasi ini, petugas menyampaikan isi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Warga dihimbau untuk menolak segala bentuk pungli, terutama dalam pelayanan publik, serta didorong untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh pejabat negara.
Polsek Rantau Pulung menegaskan bahwa pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan wajib dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, warga juga diajak untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar situasi tetap aman dan kondusif.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 10.00 WITA dengan situasi wilayah hukum Polsek Rantau Pulung yang tetap aman dan terkendali. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya pungli semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan