Polsek Rantau Pulung – Polsek Rantau Pulung beserta unsur Muspika turun ke lapangan untuk menindak tegas mobil dan truk yang Lape-lapenya sampai ke badan jalan. Saat dikonfirmasi masih langsung di lokasi Kapolsek Rantau Pulung, IPTU Herianto, S.H. Mengungkapkan menindak tegas semua mobil yang Lape-lapenya yang sampai menyentuh tanah atau jalan yang tidak sesuai aturan pada kendaraannya, yaitu ukurannya yang berlebihan.
“Kami tindak tegas, sebab ketika sampai menyentuh di tanah Lape-lape (penahan lumpur) itu sudah melanggar dan membahayakan pengendara lain ketika bergesekan dengan jalan bisa membuat batu-batu kecil dan debu berterbangan,” ujarnya.
Adapun kegiatan penertiban ini didasari dari UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 279 Jo 58, tentang pemasangan kelengkapan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penggunaan Mud Guard/Lape-lape yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, karena memicu terjadinya laka lantas dan dapat mengganggu visibilitas pengendara lain,” ungkap IPTU Herianto.
“Kami berharap, dengan adanya penertiban ini, tidak ada lagi pengemudi/supir truk yang menggunakan Mud Guard yang tidak sesuai ketentuan karena dapat memicu terjadinya laka lantas,” tambahnya.
Pengemudi/supir truk pun diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Kecamatan Rantau Pulung.

Tinggalkan Balasan