Dalam upaya terjadinya pungutan liar (pungli) di wilayah desa sangatta utara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, oleh Aiptu Safaruddin selaku Kanit binmas polsek sangatta utara laksanakan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat (Sabtu/08/Maret/2025)

 

Sosialisasi tentang pungutan liar kepada warga masyarakat adalah sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yg telah di atur dalam undang-undang

 

Perbuatan pungutan liar tidak di benarkan. Praktek ini menjadi musuh bersama kita, karna semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum katanya.

 

Dalam himbauannya tersebut, aiptu safaruddin menghimbau agar masyarakat bersama sama lawan dan laporankan jika mengetahui adanya pungli.

 

Tindak pungli yang di maksud adalah bagi pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum, tutupnya