Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh KA SPK Polsek Sangatta utara AIPDA Muliawan dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga di Desa Sangatta utara kec. Sangatta utara Kab Kutim (27/02/2025)
KA SPK Polsek Sangatta utara AIPTU Sarkun menjelaskan bahwa Pada hari kamis tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wita, Menyelesaikan Permasalahan Sewa Mobil Sehingga Terjadi Kesalah Pahaman Antara Pihak I. Saudara Joto Misnoto Kepada Pihak II Saudara Abdur Rohman. Setelah Dipertemukan Di Polsek Sangatta Utara Kedua Belah Pihak Sanggup Menyelesaikan Masalah Secara Musyawarah Mufakat. Dengan Di Buatkan Surat Pernyataan / Kesepakatan Bersama..
“Korban meminta agar Pelaku diberikan tindakan tegas karena ini merupakan kejadian berulang dari Pelaku” Ucapnya.
Kapolres AKBP Candra Hermawan S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sangatta utara IPTU Alan Firdaus S.H, S.sos,M.Si, mengatakan bahwa polri selaku garda terdepan dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah
“ Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat desa permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian,” terang Kapolsek
Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek

Tinggalkan Balasan