Pada Hari Kamis Tanggal 31 Juli 2025 Pukul 11.20 Wita Bertempat Di Ruang Sidang Utama DPRD Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Jln. AW. Syahrani Kecamatan Sangata Utara Kabupaten Kutai Timur, Telah Dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Ke – 50 DPRD Kabupaten Kutai Timur Masa Persidangan Ke – lll Tahun Sidang 2024/2025 Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua Pansus DPRD Kab. Kutim Shabaruddin S.Ag membacakan Laporan Akhir sebagai berikut :
Sebagaimana kita ketahui bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur.
Penyusunan laporan ini untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hasil pembahasan, evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, serta catatan dan rekomendasi strategis terhadap tata kelola keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2024. Pembahasan Pansus dilakukan dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, serta merujuk pada dokumen resmi keuangan yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
Adapun maksud dan tujuan secara terperinci dilakukannya pembahasan
Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD oleh DPRD adalah :
1) Untuk mengetahui pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan negara dan pelaksanaan APBD.
2) Memberikan Gambaran kinerja keuangan daerah.
3) Tugas dan fungsi DPRD dalam hal pengawasan dan budgeting.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Tahun Anggaran 2024, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD) menunjukkan capaian kinerja sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp13.066.941.489.071,00 dan terealisasi sebesar Rp10.440.827.036.189,99
atau 79,90% dari target. Pendapatan Daerah terdiri dari atas :
a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp456.688.319.346,00 (realisasi 94,31%).
b) Pendapatan Transfer Rp9.816.183.284.469,00 (realisasi 78,54%).
c) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp167.955.432.374,99 (realisasi 106,46%).
2) Belanja Daerah pada APBD Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp14.801.333.459.240,00 dan terealisasi sebesar Rp12.064.162.123.312,35 atau 81,52%, adapun rincian realisasi belanja
sebagai berikut :
a) Belanja Operasi Rp5.724.139.298.117,45 (83,58%)
b) Belanja Modal Rp5.090.831.025.631,69 (76,34%)
c) Belanja Tidak Terduga Rp17.985.000.000,00 (45,66%).
d) Belanja Transfer: Rp1.231.206.799.563,21 (91,25%).
3) Terdapat defisit anggaran sebesar Rp1.623.335.087.122,36 yang ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp1.532.566.464.940,76. Rincian pembiayaan sebagai berikut :
a) Penerimaan Pembiayaan Rp1.772.332.505.394,14
b) Pengeluaran Pembiayaan Rp35.000.000.000,00
4) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp113.997.418.271,78. SiLPA ini menunjukkan bahwa terdapat anggaran yang belum terserap, baik karena efisiensi maupun kendala teknis pelaksanaan program/kegiatan.
5) Catatan Neraca per 31 Desember 2024 sebagai berikut :
a) Jumlah Aset: Rp19.123.147.018.288,31
b) Jumlah Kewajiban Rp1.440.428.250.924,88
c) Jumlah Ekuitas Rp17.682.718.767.363,43
6) Laporan Arus Kas Tahun 2024 sebagai berikut :
a) Saldo Awal Kas Rp1.772.419.692.292,27
b) Arus Kas Operasi Rp3.466.623.053.747,84
c) Arus Kas Investasi (Rp5.124.958.140.870,20)
d) Aktivitas Transitoris (Rp87.186.898,13)
e) Saldo Akhir Kas Rp113.997.418.271,78
7) Masalah dan Selisih Anggaran sebagai berikut :
a) Pendapatan meleset dari target Selisih Rp2.626.114.452.881,01
b) Belanja tidak sepenuhnya terealisasi Selisih Rp2.737.171.335.927,65
c) Pembiayaan Netto terealisasi melebihi target sebesar Rp2.940.535.225,14
d) Seluruh SiLPA sebesar Rp113.997.418.271,78 merupakan kelebihan riil yang belum digunakan.
Selanjutnya selain melakukan pembahasan mengenai realiasi anggaran pendapatan dan belanja, Pansus juga membahas mengenai Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten
Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan
Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Kutai
Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dapat disimpulkan bahwa :
1) Pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal akurasi perencanaan, efisiensi belanja, serta tindak lanjut atas temuan BPK yang belum optimal.
2) Masih ditemukan kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan pajak daerah, dan lemahnya pengendalian kas, yang perlu segera dibenahi secara sistematis oleh pemerintah daerah.
3) Fungsi pengawasan DPRD perlu diperkuat melalui pemanfaatan dokumen LHP, pembentukan unit pengarsipan audit, serta pengawasan terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan di tingkat OPD.
4) Permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan skema Treasury Deposit Facility (TDF) telah berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah. Diperlukan langkah advokasi dan reformasi tata kelola fiskal agar Kutai
Timur mendapatkan haknya secara adil.
5) DPRD mendorong agar seluruh perangkat daerah menyusun rencana aksi dan menyelesaikan tanggung jawabnya paling lambat Desember 2025, serta melaporkan secara berkala kepada DPRD.
Kami berharap seluruh catatan dan rekomendasi dalam laporan ini dapat
menjadi bahan evaluasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan
berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan