Sat Intelkam Polres Kutim Laksanakan Monitoring Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kab. Kutim TA 2026
Sat Intelkam Polres Kutai Timur melaksanakan kegiatan monitoring pada hari Rabu, 04 Februari 2026, sekira pukul 10.10 Wita, bertempat di Kantor Desa Sangatta Utara, Jalan Diponegoro, Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, terkait pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur dalam Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan sosialisasi PTSL tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai program pemerintah di bidang pertanahan, khususnya terkait proses pendaftaran tanah secara sistematis, serentak, dan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sangatta Utara yang menjadi sasaran program PTSL Tahun Anggaran 2026. Materi sosialisasi meliputi penjelasan mengenai persyaratan administrasi, tahapan pelaksanaan PTSL, hak dan kewajiban pemohon, serta manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat.
Sat Intelkam Polres Kutim hadir melaksanakan monitoring sebagai bentuk tugas dan fungsi kepolisian dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat guna mengantisipasi potensi permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa lahan dan konflik sosial. Monitoring juga dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Kutim, kegiatan sosialisasi PTSL berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat tampak antusias mengikuti kegiatan serta aktif mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran tanah, biaya, dan waktu penyelesaian sertipikat. Tidak ditemukan adanya permasalahan maupun kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi PTSL ini, diharapkan masyarakat Desa Sangatta Utara dapat memahami secara menyeluruh manfaat program PTSL serta berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan