Atas nama Kapolres Kutim melalui Kasat Resnarkoba AKP DAMIANUS JELATU, S.H menyampaikan Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.30 Wita di Jl. Kampung Kajang Rt 034 Desa. Singa Geweh Kec. Sangatta Selatan. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim Mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki Bernama sdra. DA dan sdra. RA yang di duga mengedarkan Narkoba, kemudian di lakukan intorgasi dan penggeledahan dan di temukan 3(tiga) Poket yang di duga Narkotika jenis Sabu Seberat 0,75 Gram beserta plastiknya yang di temukan di lantai rumah oleh sdra. DA. .Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdra. DA dan RA barang tersebut didapatkan dengan cara dijejak . Atas kerjadian tersebut diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan