Sat lantas Polres Kutai Timur – Satlantas Polres Kutim Lakukan Pengawalan Kepada Masyarakat Salah Satu Tugas Pokok Kepolisian, Rabu (16/10/2024) pukul 11.00 WITA

Pengawalan merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan pengawalan. Pengawalan jalan menjadi kewajiban Polri karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokoknya.

Sat Lantas Polres Kutim siap dalam melakulan pengawalan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pelayan prima Sat Lantas Polres Kutim selalu ditingkatkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat dapat mendapatkan rasa nyaman dan aman dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Tujuan Pengawalan mencegah/menangkal segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/barang berbahaya yang menjadi obyek pengawalan.

Dalam melaksanakan pengawalan lalu lintas, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan berikut: Memberhentikan arus lalu lintas, Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, Mempercepat atau memperlambat, Mengubah arah arus lalu lintas.

Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Akp Ning Tyas Widyas Mita S.I.K mengatakan, Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kehadiran petugas setiap menjalankan tugas kepolisian dapat bermanfaat dan membantu warga dalam setiap kegiatan apapun.