Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menegaskan bahwa penyidikan perkara tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berlangsung.

 

Ia menyebut, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, sementara Polda Kaltim bertugas mendukung pengamanan dan penelusuran di lapangan.

 

“Kami mendukung penuh proses penyidikan kasus tambang ilegal di IKN,” kata Endar saat dikonfirmasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Antara, Kamis, 24 Juli.

 

Endar menyebut, Polda Kaltim juga terlibat dalam pengamanan penyidikan yang dilakukan Bareskrim, termasuk saat penelusuran asal-usul batu bara yang kemudian ditelusuri hingga wilayah Surabaya.

 

Aktivitas tambang ilegal di kawasan yang kini menjadi lokasi IKN disebut sudah berlangsung sejak 2016. Polda Kaltim, tegas Endar, memiliki komitmen tinggi dalam penegakan hukum terhadap tambang tanpa izin.

 

“Kami punya komitmen terhadap kasus illegal mining di Kaltim, dan kami lakukan penegakan hukum,” ujarnya.

 

Dalam rentang Maret hingga Juli 2025, Polda Kaltim telah menangani delapan perkara tambang ilegal. Salah satunya adalah tambang emas ilegal di Kutai Barat, sedangkan tujuh lainnya merupakan tambang batu bara di sejumlah lokasi seperti lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat.

 

“Total sudah delapan pengungkapan kasus. Satu tambang emas ilegal di Kutai Barat, sisanya tambang batu bara,” kata Endar.

 

Ia menambahkan, seluruh pengungkapan kasus tersebut akan diumumkan secara resmi setelah proses penyidikan selesai.