Pada awal Januari 2025, Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan di Jl.A.W. Syahrani Desa Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial R, seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di Jl.A.W. Syahrani depan bengkel mobil Desa Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Kab. Kutim.
Saat penggerebekan, tersangka R yang sedang berada di depan bengkel tersebut terkejut dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram, 1 (satu) unit hp, 1 (satu) buah bungkus rokok esse warna biru muda milik tersangka.
Tersangka R mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari saudara A yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan