Polda Kaltim menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakkan seorang pria bernama Russel yang terjadi di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Paser, November 2024 silam.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MT. “Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi. Tersangka MT adalah pelaku eksekutor,” ucap Irjen Pol Endar.

Tinggalkan Balasan