Pada pertengahan bulan Juli 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa. Kadungan Kab.kutim Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama berapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial J Als J (39) seorang perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan Hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 00.05 Wita, di RT/Rw 004/- Desa. Kadungan Jaya Kec. Kaubun Kab.kutim.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan