Kutai Timur, 17 Februari 2025 — Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus narkotika kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada hari ini. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan beberapa minggu lalu, dengan tersangka berinisial A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kutim.
Dalam pelimpahan yang berlangsung di ruang kejaksaan, barang bukti yang diserahkan oleh Sat Resnarkoba Polres Kutim meliputi sabu-sabu, alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari kegiatan ilegal tersebut. Tersangka A, yang saat ini berada dalam tahanan kepolisian, turut dibawa dalam proses pelimpahan untuk selanjutnya menjalani tahapan penuntutan.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kutai Timur terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mencegah penyebaran narkotika di masyarakat. Pihak berwenang juga berharap masyarakat dapat semakin aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kutim.
Selain itu, diharapkan pihak berwenang dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan mencegah peredaran narkotika yang meresahkan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini juga menunjukkan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan