Kutai Timur, 14 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kutim. Dalam pengungkapan terbaru, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.R.Z Als R (21), warga Kecamatan Sangatta Utara, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 11 April pukul. 16.00 wita, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu siap edar dengan total berat bruto 1,18 gram.
penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur. “Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini,” ujar Iptu Erwin Susanto S.H.
Tersangka M.R.Z akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Komitmen bersama antara aparat dan warga diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kutim.

Tinggalkan Balasan