
Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan 35
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polres di jajaran Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik. Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah melakukan perubahan nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi Pamapta guna memperkuat fungsi pelayanan Kepolisian di tingkat Polres. SPKT menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan, pengaduan, hingga tindak lanjut penanganan awal perkara. Melalui peresmian 35 SPKT baru ini, Polri berharap pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran Polri yang profesional, modern, dan dipercaya publik.

Tinggalkan Balasan