Muara Wahau – Kepolisian Sektor Muara Wahau bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada siswa-siswi SMAN 01 Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, pada Jumat (03/10/2025). Acara berlangsung di aula sekolah mulai pukul 09.30 WITA hingga 11.40 WITA dengan situasi aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan instansi, antara lain Ibu Mahardika yang mewakili Kepala Sekolah SMAN 01 Muara Wahau, Ibu Hapiah S.Sos dari Kesbangpol Kutai Timur, Bripka Eko Hidayat yang hadir mewakili Kapolsek Muara Wahau, Bapak Ns. Naharullah S.Kep dari PKM 1 Muara Wahau, Ibu Nursabilah selaku guru sekolah, serta Bripda Saikhul Munir dari Banit Binmas Muara Wahau. Tak ketinggalan sekitar 60 siswa-siswi turut serta mengikuti kegiatan dengan antusias.

Acara dibuka dengan sambutan pihak sekolah, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kesbangpol Kutim dan Kepolisian Sektor Muara Wahau. Setelah penyampaian materi, kegiatan ditutup dengan doa, penutup, serta yel-yel semangat dari siswa-siswi SMAN 01 Muara Wahau. Suasana acara berjalan tertib dengan keterlibatan aktif peserta.

Dalam materinya, Ibu Hapiah S.Sos menegaskan bahwa narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya yang sangat merusak kesehatan tubuh maupun pikiran. Ia menjelaskan narkoba dapat menyebabkan kerusakan otak, menurunkan semangat hidup, hingga mengakibatkan kematian. Selain itu, narkoba juga menghancurkan masa depan generasi muda, baik dalam pendidikan maupun karier, serta merusak hubungan dalam keluarga dan lingkungan sosial.

Sementara itu, Bripka Eko Hidayat menyampaikan pesan tegas kepada para siswa agar berani mengatakan “tidak” pada narkoba. Menurutnya, pengedar kerap menggunakan bujukan halus seperti “coba saja dulu”, namun sekali mencoba akan sulit melepaskan diri dari ketergantungan. Ia menekankan pentingnya mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti belajar, berolahraga, dan menjalin pergaulan yang sehat.

Lebih lanjut, Bripka Eko juga menegaskan ancaman pidana berat bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Kepemilikan narkotika seberat ±5 gram saja dapat dikenakan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Bahkan, bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar, seperti menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dengan barang bukti melebihi 1 kilogram, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup bisa dijatuhkan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran kepada para pelajar tentang bahaya narkoba dan risiko hukum yang ditimbulkannya. Dengan adanya kegiatan semacam ini, pihak kepolisian bersama instansi terkait berupaya membentengi generasi muda dari jeratan narkotika, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, berprestasi, dan memiliki masa depan cerah tanpa narkoba.