**JAKARTA BARAT** – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik perjudian daring (*online*) jaringan internasional dalam sebuah operasi besar di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan ratusan domain perjudian.
Karo Penmas Divhumas Polri, **Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, S.I.K., M.I.Kom.**, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan implementasi nyata dari Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan transnasional. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 75 domain judi online, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi selama dua bulan dengan memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasi baru setelah adanya penertiban ketat di beberapa negara Asia Tenggara. Saat ini, penyidik tengah melakukan penelusuran mendalam terkait aliran dana serta keberadaan server jaringan tersebut guna memutus mata rantai perjudian lintas negara ini secara total. Para pelaku kini terancam jeratan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan regulasi terkait tindak pidana siber.
Menanggapi fenomena kejahatan siber ini, Polsek Muara Ancalong turut memperketat pengawasan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun. Seluruh rangkaian kegiatan pengungkapan dan pengamanan para tersangka berjalan dengan aman dan kondusif.