Polsek Kaliorang – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya, Banit Samapta Polsek Kaliorang Bripda Suyitno melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Senin(17/02/2025).

Dalam sosialisasi ini, Bripda Suyitno menyampaikan isi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Warga dihimbau untuk menolak segala bentuk pungli, terutama dalam pelayanan publik, serta didorong untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh pejabat negara.

“Apabila masyarakat menemukan adanya kegiatan yang berbau soal pungutan liar entah di pasar ataupun di berbagai tempat fasilitas umum diharapkan warga berani untuk mengungkapkan atau melaporkan ke Polsek kaliorang” ucap Bripda suyitno

Polsek Kaliorang menegaskan bahwa pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan wajib dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, warga juga diajak untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) wilayah Kecamatan Kaliorang agar situasi tetap aman dan kondusif.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 10.00 WITA dengan situasi wilayah hukum Polsek Kaliorang yang tetap aman dan terkendali. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya pungli semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.