
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 UU No. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian. Saat ini penyidik masih memburu pengendali utama berinisial AD dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terhubung dengan operasi perjudian online internasional tersebut. “Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (25/6).

Tinggalkan Balasan