Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar jaringan promosi judi online internasional di Batam dan menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dijadikan pusat promosi situs judi online dengan target warga Brasil. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengoordinasikan operator, mengelola promosi melalui Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi kripto, hingga mengurus administrasi. Polisi menduga seluruh aktivitas dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang berada di luar negeri. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1,3 miliar, aset kripto 8.103 USDT, emas, serta berbagai perangkat elektronik.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 UU No. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian. Saat ini penyidik masih memburu pengendali utama berinisial AD dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terhubung dengan operasi perjudian online internasional tersebut. “Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (25/6).