Polres Kutai Timur melalui Polsek Muara Wahau telah melaksanakan proses problem solving untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 08.20 WITA di Desa Karya Bhakti. Kecelakaan terjadi antara kendaraan roda empat dan roda dua di sekitar Jalan Poros Simpang Payung dekat PLN.
Pada pukul 20.40 WITA, kedua pihak yang terlibat bertemu dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan yang disepakati meliputi:
• Penyelesaian tanpa melalui jalur hukum.
• Kedua pihak saling memaafkan dan tidak akan menuntut satu sama lain.
• Biaya perbaikan kendaraan ditanggung masing-masing pihak.
• Pihak pertama menanggung biaya perawatan pihak kedua serta memberikan uang jaminan sebesar Rp10.000.000.
• Kedua pihak berjanji tidak akan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban.
Seluruh proses problem solving berjalan dengan lancar dan diadakan di bawah pengawasan petugas Polsek Muara Wahau. Kesepakatan dibuat dengan penuh kesadaran dan diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian masalah dengan cara yang damai. Situasi wilayah tetap aman dan kondusif, dengan laporan telah disampaikan kepada Kapolres Kutai Timur dan pihak terkait.

Tinggalkan Balasan