Pada hari jumat 7 februari 2025 dilaksanakan giat musyawarah terkait BLT-DD di desa Sri pantun kecamatan kombeng Briptu munif Prayogo selalu Bhabinkamtibmas hadir guna menjaga kelancaran kegiatan agar tetap aman dan kondusif.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut untuk

Kriteria tambahan penerima BLT-DD anggaran 2025 terdiri dari :

1. Kehilangan Mata Pencaharian Keluarga yang kehilangan sumber penghasilan akibat kondisi tertentu, seperti bencana atau pemutusan hubungan kerja.

 

2. Anggota Keluarga Rentan Keluarga dengan anggota yang mengalami sakit menahun, kronis, atau difabel.

 

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain Rumah tangga yang tidak terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH).

 

4. Lanjut Usia Tunggal Rumah tangga dengan anggota tunggal yang berusia lanjut.

 

5. Perempuan Kepata Keluarga Perempuan yang menjadi kepala keluarga dari rumah tangga miskin.

Adapun hal tersebut disepakati bersama dan musyawarah selesai pada pukul 11.30 Wita dan selama giat berlangsung situasi aman.