**LONG MESANGAT** – Perselisihan klaim lahan antara warga Desa Benua Baru (Kecamatan Muara Bengkal) dengan pemilik sertifikat Lahan Usaha II Desa Sumber Agung (Kecamatan Long Mesangat) akhirnya mencapai titik temu melalui proses mediasi. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sumber Agung pada Selasa, 5 Mei 2026 ini menghadirkan unsur Muspika dari dua kecamatan untuk mencari solusi secara kekeluargaan.

Dalam mediasi tersebut, perwakilan Polsek Muara Ancalong, Aiptu Sholeh, bersama Kapolsek Muara Bengkal, AKP Rahmat H, S.Sos., M.H., menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah dan mengutamakan musyawarah. Pihak kepolisian mengimbau para pihak agar tidak melakukan tindakan anarkis di lapangan dan menyelesaikan sengketa berdasarkan bukti hak yang sah sesuai perundang-undangan.

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, mediasi menghasilkan kesepakatan damai dengan poin utama pemberian uang tali asih sebesar Rp150.000.000 kepada pihak pengklaim (Sdr. Jumayah). Sebagai kompensasi, pihak pengklaim wajib menyerahkan seluruh dokumen terkait, membongkar pondok di lokasi, serta menjamin tidak ada tuntutan di kemudian hari. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, warga pemilik sertifikat resmi diperbolehkan kembali merawat lahan mereka mulai 6 Mei 2026. Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berakhir pada pukul 16.30 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif.