Muara Wahau, 3 Desember 2024 – Tim Rajawali Polsek Muara Wahau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R., S.E., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jl. Poros Jembatan 1, Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim, pada Selasa dini hari. Sekitar pukul 00.15 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda CRF berhenti di belakang sebuah rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut yang diketahui bernama Mustaqim alias Takim, kedapatan membawa lima paket narkotika jenis sabu. Paket tersebut terdiri dari satu poket di tangannya dan empat poket lainnya ditemukan di dalam tas selempang miliknya.
Takim mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali. Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk sendok, plastik klip, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. Berdasarkan keterangan Takim, barang haram itu diperoleh dari seorang perempuan bernama Fuati alias Mbok. Proses pengantaran barang dilakukan oleh suami Mbok, yaitu Sahrun. Petugas segera melakukan pengembangan dan pada pukul 01.00 WITA, Fuati beserta suaminya berhasil diamankan di rumah mereka di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R., S.E., menyampaikan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran barang terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. Kapolsek juga mengapresiasi kinerja Tim Rajawali yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Tinggalkan Balasan