
**SANGATTA** – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32), tersangka kasus penculikan anak berinisial MR (7) di Kabupaten Kutai Timur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tragis ini berhasil diungkap setelah petugas melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., bersama tim gabungan Opsnal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MY mengakui telah menculik korban dan meninggalkan jasadnya di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum akhirnya melarikan diri menuju Kota Balikpapan.
Tujuan dari tindakan tegas kepolisian ini adalah untuk menegakkan hukum, memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk area Polres Kutai Timur dan Polsek Muara Ancalong. Motif tersangka diduga kuat dipicu oleh faktor ekonomi untuk melakukan pemerasan terhadap keluarga korban, serta adanya penyimpangan perilaku seksual.
“Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya indikasi kekerasan tumpul berupa memar pada beberapa bagian tubuh serta dugaan kekerasan seksual,” tutur Irjen Pol. Endar Priantoro. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penculikan, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Proses penangkapan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) berjalan dengan lancar dan tertib. Situasi di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur pasca penangkapan tersangka dilaporkan aman dan kond
usif.

Tinggalkan Balasan