Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap dua terduga pengedar uang palsu berinisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, Lapangan Umum Sakra, yang tercatat dalam laporan pengaduan Nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra tanggal 20 Juni 2026. “Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yang palsu senilai Rp70.000.000 dan uang asli Rp1.050.000 serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu,” ucap Kasi Humas Polres Lombok Timur Lalu Rusmaladi, Senin (22/6).
Dari pengakuan awal, para pelaku telah mengedarkan sekitar Rp5 juta uang palsu di wilayah Sakra dan sekitarnya. Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Polsek Sakra, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.