
Dari pengakuan awal, para pelaku telah mengedarkan sekitar Rp5 juta uang palsu di wilayah Sakra dan sekitarnya. Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Polsek Sakra, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan